“Semoga informasi ini juga menjadi pembelajaran bagi para pekerja untuk mendaftar sebagai pekerja BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri karena manfaat yang diterima dapat digunakan untuk melanjutkan kehidupan bagi keluarga yang di tinggalkan,” ujarnya.
Program BPJAMSOSTEK ada lima yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Khusus bagi peserta informal hanya dengan membayar minimal Rp16.800 per bulan atau Rp 560 per hari dipastikan dapat minimal perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan serta Jaminan Kematian (JKm).
Jumlah uang yang dibayarkan peserta bahkan lebih murah dibandingkan biaya membeli sebungkus rokok bahkan pulsa internet tetapi tetap berhak mendapatkan manfaat yang sama dengan peserta formal misalnya santunan kematian Rp42 juta dan beasiswa untuk dua orang anak maksimal Rp174 juta. (rdr/ant)