SOLOK, RADARSUMBAR.COM – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK telah menyalurkan manfaat santunan kepada pekerja Mustahik yang didaftarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Solok sebesar Rp528 juta sepanjang tahun 2023.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Maulana Anshari Siregar, di Solok, Senin mengapresiasi Baznas Kota Solok yang telah membantu memberikan bantuan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan secara berkelanjutan sejak tahun 2019 kepada pekerja dengan kategori mustahik.
“Sebagai bentuk edukasi, transparansi dan akuntabilitas kami juga sampaikan bahwa sepanjang tahun 2023, Baznas Kota Solok telah memberikan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja mustahik sebesar Rp193,7 juta dan BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat pekerja mustahik/ahli waris sebesar Rp525 juta dan kami menyebutnya sebagai “the power of sedekah,” katanya.
Dia mengatakan, BPJamsostek butuh kajian lebih lanjut dampak positif dari manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang telah disalurkan dan diterima ahli waris sebagai antisipasi dampak negatif sosial dari kemiskinan, pengangguran, kesehatan dan kejahatan sosial akibat kemiskinan yang dialami oleh ahli waris setelah kepala keluarga atau tulang punggung keluarga meninggal dunia.