Lama tidak Terpakai, 2 Pria Ini Curi Besi Rel Kereta Api di Solok

Ia kami tangkap saat hendak mengangkut besi rel kereta api dengan menggunakan becak

Barang bukti besi rel dicuri oleh pelaku di Kota Solok. (Foto: Dok. Polres Solok Kota)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Merasa tidak lagi difungsikan, dua pria ‘menggarap’ besi rel kereta api yang ada di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).

Namun, bukannya mendapatkan apresiasi, perbuatan D (42) dan N (40) tahun harus mendapatkan konsekuensi hukum hingga ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota pada Sabtu (11/3/2023) malam.

“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari personel Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, bahwa diduga terjadi pencurian rel kereta api sejak Rabu hingga Sabtu (8-11/3/2023),” kata Kapolres Solok Kota, AKBP Ahmad Fadilan dalam keterangan tertulis, Senin (13/3/2023).

Fadil, begitu polisi yang pernah ikut dalam misi perdamaian dunia mewakili Polri tersebut mengatakan, kedua pelaku ini ditangkap lantaran mencuri besi rel kereta api dengan cara memotongnya menggunakan mesin las.

“Ia kami tangkap saat hendak mengangkut besi rel kereta api dengan menggunakan becak,” katanya.

Ahmad Fadilan menjelaskan, pelaku sejatinya berjumlah empat orang, namun dua di antaranya kabur dan sudah dijadikan buron oleh polisi.

“Dua orang berperan sebagai pemotong rel dan dua orang lagi berperan sebagai pengangkut rel, yang kami tangkap di lokasi kejadian. Dua pelaku lainnya sedang kami buru dan diminta menyerahkan diri,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Evi Wansri menjelaskan, pelaku berinisial P dan B mencuri besi rel kereta api dengan cara memotong menggunakan satu mesin las.

Kemudian besi rel kereta api tersebut dipindahkan ke pinggir jalan raya sejauh 5 meter oleh H alias U dengan cara mengangkatnya.

“Besi rel kereta api tersebut diangkut lagi oleh D ke depan SMPN 2 Kacang sejauh lebih kurang 100 meter dari lokasi menggunakan becak motor (betor),” katanya.

Akibat kejadian tersebut, DJKA Kemenhub mengalami kerugian mencapai Rp45 juta.

“Kedua pelaku sudah kami tahan dan terus kami kembangkan serta memburu kedua pelaku lainnya,” tuturnya. (rdr-008)

Exit mobile version