Polisi Tangkap Dua Pemuda di Solok, Ternyata Nekat Lakukan Ini

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,8 juta.

Dua pencuri ban bekas ditangkap pada Rabu (15/3/2023) dini hari. (Foto: Dok. Polres Solok Kota)

Dua pencuri ban bekas ditangkap pada Rabu (15/3/2023) dini hari. (Foto: Dok. Polres Solok Kota)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota menangkap dua pemuda yang terlibat dalam pencurian ban bekas.

Dua pemuda yang berinisial YF (21) dan AD (29) tersebut ditangkap pada Rabu (15/3/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Solok Kota, AKP Edy Yuhendra mengatakan, keduanya melakukan pencurian di rumah seorang warga Kota Solok berinisial WT, 36 tahun.

“Pelaku mencuri enam ban mobil bekas di rumah korban,” kata Edy dalam keterangan tertulis, Rabu (15/3/2023) malam.

Ia mengatakan, kedua pemuda tersebut mencuri dengan cara masuk kedalam pekarangan rumah korban pada malam hari dengan cara membuka pagar rumah dan mengambil ban bekas yang terletak di teras rumah korban.

Setelah pelaku mendapatkannya, barang hasil curian tersebut dijual ke Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,8 juta. “Dari pengakuannya, mereka telah berulang kali melakukan perbuatan tersebut,” ungkap Edy.

“Pelaku sudah kami tahan, ban bekas juga ikut kami amankan sebagai barang bukti (BB) beserta motor yang digunakan pelaku saat beraksi,” tuturnya. (rdr-008)

Exit mobile version