SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Solok akan menyelesaikan kisruh akses air bersih yang bersumber dari daerah Kabupaten Solok untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Solok yang disebut tidak membayarkan kontribusi atas pemanfaatan sumber air tersebut.
Direktur PDAM Kota Solok Rabbiluski di Solok, Kamis mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan sebanyak dua kali dengan Pemkab Solok untuk membicarakan kisruh akses air bersih tersebut, namun belum tercapai kesepakatan bersama.
Dia juga mengatakan bahwa PDAM Kota Solok menerima surat terbaru dari Pemkab Solok pada tanggal 4 April 2023 yang meminta PDAM Kota Solok untuk membayar kontribusi sesuai dengan PKS yang telah disepakati sejak awal pada tahun 2019.
Ia mengatakan dalam hal ini, PDAM Kota Solok menyanggupi untuk menyelesaikan sisa kekurangan pembayaran kontribusi tersebut segera dalam waktu dekat.
Di samping itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Solok, Heppy Dharmawan juga mengatakan bahwa masyarakat terlebih dahulu harus mengetahui duduk persoalannya.
“Kerja sama pengelolaan air bersih antara PDAM Kota Solok dan Pemkab Solok telah diatur dengan Perjanjian Kerja Sama pada tanggal 4 Januari 2019 lalu, perihal kontribusi Sumber Mata Air Nagari di Sungai Guntung, Tabek Puyuh, Aie Tabik dan Batang Sumani selama lima tahun periode 2019-2024,” kata dia.
Semenjak bulan Januari 2019 sampai dengan Mei 2022, PDAM Kota Solok selalu memenuhi kewajibannya, yakni membayar kontribusi sesuai dengan kesepakatan PKS yang telah disepakati bersama.
Lebih lanjut ia berharap terkait hal tersebut masyarakat dapat mengetahui duduk persoalannya. Terhitung sejak Januari 2019 sampai dengan Mei 2022, PDAM Kota Solok selalu memenuhi kewajibannya yaitu membayarkan kontribusi sesuai dengan kesepakatan PKS yang telah disepakati bersama.
“Terakhir kali, PDAM Kota Solok telah memenuhi kewajibannya dengan melakukan pembayaran sebanyak lima kali sejak Januari sampai Mei 2022. dengan nilai Rp174,7 juta” ucap dia.
Lebih lanjut, pada tanggal 8 Juni 2022, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok menyurati PDAM Kota Solok melalui surat Nomor: 970/413/BKD-2022 perihal Pembayaran Kontribusi Sumber Mata Air Nagari.
Dalam surat tersebut dimaksud, PDAM Kota Solok diminta melakukan penangguhan sementara pembayaran biaya kontribusi sampai adanya pembicaraan lebih lanjut antara kedua belah pihak.
Adanya permintaan penangguhan tersebut menyebabkan PDAM Kota Solok belum membayarkan kontribusi pemanfaatan sumber air kepada Pemerintah Kabupaten Solok terhitung sejak Juni 2022 hingga April 2023 ini.
“Biasanya, setiap bulannya PDAM Kota Solok membayarkan kontribusi sekitar Rp35 hingga Rp37 juta per bulannya,” kata dia.
Darmawan juga mengatakan permasalahan kerja sama pengadaan sumber air untuk masyarakat antara PDAM Kota Solok dan Pemkab Solok akan diselesaikan sesegara mungkin dengan baik.
Dan tidak berlarut-larut sebab ini menyangkut kepastian kecukupan pemenuhan kebutuhan air bersih yang berkualitas bagi warga Kota Solok.
“Ini adalah masalah administrasi, pemerintah Kota Solok melalui PDAM akan segera memenuhi kewajibannya sesuai dengan PKS sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan, baik itu Pemkab Solok maupun warga Kota Solok,” katanya. (rdr/ant)