Pada hari yang sama, Tim Spider Satnarkoba Polres Solok mengamankan satu orang laki-laki diduga pelaku narkotika jenis ganja berinisial HE (47), warga Jorong Lakuak, Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Bersama HE, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket sedang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus kantong kresek warna hitam putih dan satu unit handphone android warna putih.
HE ditangkap pada Sabtu (1/7/2023) sekitar pukul 17.00 WIB saat sedang berada di sebuah rumah di Jorong Lakuak, Nagari Tanjung Bingkung Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Terakhir Tim Spider Satnarkoba Polres Solok mengamankan satu orang laki-laki dewasa diduga pelaku narkotika jenis ganja berinisial RG (30), warga Jorong Durian, Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Bersama RG diamankan barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis ganja dibungkus plastik warna bening dan satu unit handphone android merek OPPO warna hitam.
RG ditangkap saat sedang berada di halaman sebuah rumah di Jorong Durian, Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok yang mana berawal dari anggota Satres Narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Setelah itu, petugas langsung menuju ke tempat pelaku dan melakukan penyelidikan, kemudian petugas melihat seseorang yang sedang duduk di halaman sebuah rumah mirip dengan ciri-ciri yang didapat dari masyarakat.
Selanjutnya keseluruhan barang bukti disita petugas dan disaksikan masyarakat, serta terhadap seluruh pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut. (rdr/ant)