Usai kepergok warga, Satpol PP mengamankan perempuan itu dan meminta orang tuanya datang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Namun, orang tuanya sudah angkat tangan dan meminta kami saja yang memproses, yah kami tentu lakukan pembinaan dengan menyerahkan ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi di Kabupaten Solok,” katanya.
Kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Solok, perempuan itu ternyata sudah terbiasa melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan lawan jenis.
Belakangan juga diketahui, GMC sudah tak lagi menempuh pendidikan akademik dan kedua orang tuanya juga sudah berpisah.
“Ketika dia suka dengan lawan jenisnya, maka dia mau saja melakukannya dan mengaku melakukan itu hanya untuk bersenang-senang,” tuturnya. (rdr)