SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat, meminta partai politik segera mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD di daerah ini untuk Pemilu 2024.
Divisi Pencegahan Bawaslu Kota Solok Budi Santosa di Solok, Senin, mengatakan hingga kini belum ada parpol mengajukan perbaikan dokumen setelah pihaknya melaksanakan fungsi pengawasan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon DPRD Kota Solok Pemilu 2024.
“Sejauh ini berdasarkan pengawasan Bawaslu Kota Solok, partai politik melalui pimpinan atau LO-nya masih dalam proses konsultasi Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Solok Pemilu 2024 di ‘helpdesk’ KPU Kota Solok,” kata Budi.
Partai politik yang berkonsultasi di “helpdesk” KPU Kota Solok, yakni PAN, PBB, Partai Hanura, PKS, Partai Gerindra, Partai Gelora, Partai Golkar, Partai NasDem, PDI Perjuangan, PKB, Partai Buruh, PKN, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindo, PPP, dan Partai Ummat.
Bawaslu Kota Solok mengimbau partai politik yang telah menyelesaikan kelengkapan dokumen administrasi bakal calon dan melakukan “upload” dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) agar segera menyampaikan ke KPU Kota Solok.
“Kalau bisa jangan pada batas waktu akhir perbaikan dokumen persyaratan bakal calon tanggal 09 Juli 2023 karena seluruh dokumen administrasi tersebut akan dilakukan pemeriksaan tim ‘helpdesk’ KPU melalui aplikasi Silon,” kata Budi.
Setelah selesai pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon DPRD Kota Solok Pemilu 2024, kata dia, tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi perbaikan kebenaran dan kegandaan bakal calon yang dijadwalkan tanggal 10 hingga 31 Juli 2023.
Penyusunan hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon dijadwalkan tanggal 1 sampai 4 Agustus 2023 dan penyampaian hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon kepada partai politik dijadwalkan tanggal 4 sampai 6 Agustus 2023, katanya.
Sesuai jadwal tahapan, KPU akan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kota Solok pemilu 2024 mulai tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023.
Bawaslu Kota Solok berdasarkan Instruksi Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota telah membuka posko aduan masyarakat terkait pendaftaran calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
Hal itu bertujuan untuk menerima masukan/tanggapan masyarakat dalam hal adanya bakal calon yang masih berstatus TNI/Polri, ASN, kepala desa dan perangkat desa, dan profesi lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. (rdr/ant)