SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat, meminta partai politik segera mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD di daerah ini untuk Pemilu 2024.
Divisi Pencegahan Bawaslu Kota Solok Budi Santosa di Solok, Senin, mengatakan hingga kini belum ada parpol mengajukan perbaikan dokumen setelah pihaknya melaksanakan fungsi pengawasan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon DPRD Kota Solok Pemilu 2024.
“Sejauh ini berdasarkan pengawasan Bawaslu Kota Solok, partai politik melalui pimpinan atau LO-nya masih dalam proses konsultasi Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Solok Pemilu 2024 di ‘helpdesk’ KPU Kota Solok,” kata Budi.
Partai politik yang berkonsultasi di “helpdesk” KPU Kota Solok, yakni PAN, PBB, Partai Hanura, PKS, Partai Gerindra, Partai Gelora, Partai Golkar, Partai NasDem, PDI Perjuangan, PKB, Partai Buruh, PKN, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindo, PPP, dan Partai Ummat.
Bawaslu Kota Solok mengimbau partai politik yang telah menyelesaikan kelengkapan dokumen administrasi bakal calon dan melakukan “upload” dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) agar segera menyampaikan ke KPU Kota Solok.
“Kalau bisa jangan pada batas waktu akhir perbaikan dokumen persyaratan bakal calon tanggal 09 Juli 2023 karena seluruh dokumen administrasi tersebut akan dilakukan pemeriksaan tim ‘helpdesk’ KPU melalui aplikasi Silon,” kata Budi.