SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Solok bersama Bank Nagari serta Baznas Kota Solok menjalin kerja sama dan kemitraan untuk memberantas rentenir dengan meluncurkan program Bebas Jeratan dan Ikatan Rentenir (Berdikari).
Wali Kota Solok Zul Elfian Umar di Solok, Minggu, mengatakan program Berdikari ini juga merupakan upaya dari tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) Kota Solok dalam mencarikan solusi dan sumber pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Kota Solok.
Zul juga mengatakan tujuan dari program Berdikari adalah untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha yang terjerat bunga tinggi.
“Sekali saja mereka terjerat, maka akan susah keluar dari jeratan rentenir, salah satunya karena keterpaksaan pada saat butuh uang tidak ada jalan keluar kecuali ke rentenir,” katanya.
Menurut dia, program tersebut akan membantu pelaku usaha dalam mendapatkan akses kepada sumber permodalan yang mudah dan murah untuk membantu mereka terlepas dari jeratan rentenir serta tidak tergiur untuk melakukan pinjaman kepada rentenir yang bunganya sangat tinggi.
Dalam hal ini, Pemkot Solok akan memberdayakan ekonomi masyarakat yang dibina dari program ini melalui dinas perdagangan koperasi dan UKM bersama Bagian Perekonomian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Solok sehingga mereka mampu membayar kewajiban yang telah disepakati.
Dengan alasan sulit mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan Bank yang persyaratannya sangat banyak dan butuh waktu, maka belakangan ini masyarakat semakin cenderung melakukan pinjaman kepada rentenir.
Di sisi lain, mereka tidak menyadari kalau bunga yang diterapkan oleh rentenir sangat tinggi, sehingga mereka sulit lepas dari jeratan hutang dan pada akhirnya mengakibatkan usaha mereka tidak berjalan sebagaimana mestinya karena modal hanya cukup untuk menutup hutang kepada rentenir.
Sebelumnya, Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Solok Refendi melaporkan Program Berdikari dilaksanakan dengan mekanisme, pertama masyarakat atau pelaku usaha yang terjerat rentenir didata dan diverifikasi oleh dinas perdagangan koperasi dan UKM.
Data tersebut disampaikan kepada Bank Nagari untuk dinilai kelayakannya sesuai dengan kebijakan kredit yang berlaku di Bank Nagari.
Selanjutnya, masyarakat atau pelaku usaha yang layak akan diberikan pembiayaan untuk melunasi pinjamannya kepada rentenir dengan besaran dan jangka waktu sesuai penilaian Bank Nagari dengan pola syariah.
Selanjutnya Baznas Kota Solok akan membantu pembayaran margin atau bunga pembiayaan yang diberikan oleh Bank Nagari kepada pelaku usaha yang telah mendapatkan pembiayaan Program Berdikari. Bantuan Baznas ini merupakan bantuan kepada gharimin (orang yang berhutang) melalui Program Solok Sejahtera.
“Bantuan pembayaran margin dari Baznas Solok ini disalurkan langsung ke rekening masyarakat atau pelaku usaha penerima bantuan program. Untuk mendapatkan pembiayaan ini, tidak dikenakan biaya-biaya, baik biaya provisi atau biaya administrasi,” kata Refendi.
Lebih rinci dijelaskan, besaran pembiayaan Program Berdikari yang dapat diberikan kepada pelaku usaha adalah dengan jumlah paling banyak sebesar Rp10 juta, dengan jangka waktu pengembalian maksimal dua tahun.
Penetapan jangka waktu pengembalian mempertimbangkan jenis, sifat, dan siklus usaha serta kemampuan bayar. Sedangkan margin untuk pembiayaan dari Bank Nagari yang dibantu pembayarannya oleh Baznas Kota Solok setara dengan 7 persen.
Di samping itu, Bank Nagari Cabang Solok menyerahkan bantuan pembiayaan kepada lima orang pedagang penerima bantuan Program Berdikari tahap pertama masing-masingnya menerima sebesar Rp5 juta, serta tambahan bantuan uang tunai dari Baznas sebesar Rp750 ribu. (rdr/ant)