SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip/DPK) Kota Solok, Sumatera Barat melakukan pemusnahan arsip bagian pemerintahan sekretariat daerah Kota Solok yang telah habis batas waktunya.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok Wadirman di Solok Senin mengatakan, arsip yang dimusnahkan itu adalah arsip yang tidak mempunyai nilai guna lagi atau telah habis batas waktu penyimpanannya.
“Pemusnahan arsip tersebut bertujuan untuk menghindari penumpukan arsip di lingkungan pemerintah Kota Solok,” katanya.
Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok Ochtavia Sulastri juga mengatakan, pemusnahan arsip tersebut untuk efisiensi dan efektivitas kerja, serta penyelamatan informasi arsip itu sendiri dari pihak-pihak yang tidak berhak mengetahuinya.
Arsip yang dimusnahkan dari bagian pemerintahan sekretariat daerah Kota Solok berjumlah 2.047 berkas dan telah dinilai oleh tim penilai arsip Pemerintah Kota Solok sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
“Sedangkan arsip yang masih disimpan berjumlah 5.433 berkas,” katanya.