SOLOK, RADARSUMBAR.COM – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK cabang Solok, Sumatra Barat membayarkan klaim sebesar Rp7,2 miliar pada pekerja di daerah itu untuk seluruh program yang ada pada 2023.
“Sesuai amanah Undang-Undang BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat perlindungan bagi masyarakat pekerja penerima upah (formal), bukan penerima upah (informal), jasa konstruksi (Jakon) dan pekerja migrain Indonesia (PMI),” kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar, di Solok, Senin.
Khusus bagi peserta informal katanya, hanya dengan membayar minimal Rp16.800 per bulan atau Rp 560 per hari dipastikan dapat minimal perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan serta Jaminan Kematian (JKm).
Jumlah uang yang dibayarkan peserta katanya, lebih murah dibandingkan biaya membeli sebungkus rokok bahkan pulsa internet tetapi tetap berhak mendapatkan manfaat yang sama dengan peserta formal misalnya santunan kematian Rp42 juta dan beasiswa untuk dua orang anak maksimal Rp174 juta.
Program BPJAMSOSTEK ada lima yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dengan adanya dukungan Pemerintah daerah Kota Solok katanya, semua tenaga kerja, pekerja rentan dapat segera menjadi peserta aktif BPJAMSOSTEK, serta pembentukan agen perisai di seluruh kelurahan di Kota Solok dapat segera terbentuk, terlebih sudah terbitnya Instruksi Walikota Solok perihal percepatan pembentukan agen Perisai di Kota Solok.
“Tantangan bersama bagi kami dan Pemerintah Kota Solok agar masyarakat pekerja, tahu dan sadar bahwa perlindungan ketenagakerjaan juga kebutuhan dasar bagi pekerja,” ujarnya.
Dia berharap, rencana yang telah dibuat dapat segera terealisasi dan meningkatkan jumlah coverage kepesertaan Kota Solok jauh meningkat.
Membayar iuran BPJamsostek untuk menjadi peserta katanya, bukan uang kelua melainkan uang masuk bagi ahli waris, karena ada santunan Rp 42 juta yang diberikan oleh negara kepada ahli waris, jika tulang punggung keluarga meninggal dunia.
Walikota Solok Zul Elvian Umar mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hal yang bagus bagi pekerja sebab dengan iuran yang kecil tapi memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat yang mengalami resiko seperti kecelakaan kerja dan kematian.
“Kedepannya kami akan berupaya untuk memperluas dan meningkatkan lagi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan supaya tidak ada lagi masyarakat yang tidak terlindungi jaminan sosial di Kota Solok,” ujarnya.
BPJS ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan meninggal dunia program (JKM) kepada ahli waris Almarhum Kasman Rezeki sejumlah Rp42 Juta.
Almarhum Kasman Rezeki bekerja sebagai Perangkat RT/RW di Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok yang dibiayai oleh APBD Kota Solok sejak 1 September 2022.
Kegiatan lainnya penyerahan Santunan meninggal dunia Kecelakaan kerja Program (JKK) sejumlah Rp 214 Juta kepada ahli waris Almarhum Metriwandi dengan rincian Santunan JKK meninggal dunia Rp48 juta, santunan biaya pemakaman Rp 10 juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus Rp12 juta serta beasiswa pendidikan anak untuk dua orang Rp 144 juta.
Almarhum Metriwandi meninggalkan anak dalam masa pendidikan Halim Nur Zahir tingkat pendidikan SMP dan Muhammad Haykal tingkat pendidikan SMK.
Almarhum Metriwandi berprofesi sebagai tukang bangunan yang didaftarkan sebagai pekerja rentan Kota Solok melalui pembiayaan Baznas Kota Solok sejak 29 Maret 2023. (rdr/ant)
Komentar