Hal itu, karena kartu identitas tersebut menjadi salah satu persyaratan untuk menjadi pemilih pada kontestasi Pemilu tahun 2024, sehingga siswa tersebut tidak kehilangan haknya sebagai pemilih untuk pertama kalinya.
Selain itu, sebelum mendatangi sekolah, kepala Disdukcapil sudah menandatangani perjanjian kerja sama dengan kepala SMA dan SMK se-Kota Solok terkait fasilitasi layanan administrasi kependudukan.
Dengan demikian sekolah dapat mengkondisikan waktu serta berkas kelengkapan untuk siswa yang wajib melakukan perekaman KTP-el pada lokasi yang telah disediakan pihak sekolah.
Menurutnya langkah ini disambut baik pihak sekolah karena sangat efektif, dan siswa tidak perlu meninggalkan sekolah.
Ia berharap dengan adanya inovasi tersebut diharapkan peningkatan kepemilikan dokumen kependudukan akan meningkat terutama KTP-el dan masyarakat pun bisa menggunakan hak pilihnya.
Ia juga berharap masyarakat Kota Solok dapat merasakan pelayanan yang membahagiakan karena telah memangkas sebagian birokrasi dengan menghemat jarak dan waktu dalam melakukan pengurusan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk). (rdr/ant)