BATUSANGKAR, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Tanahdatar tetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari pasca banjir bandang yang melanda Nagari Barulak, Kecamatan Tanjung Baru pada Jumat, (23/2) lalu.
“Selepas kita mendengarkan analisa, masukan dan saran dari Forkopimda dan instansi terkait, maka ditetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari ke depan,” kata Bupati Tanahdatar Eka Putra di Batusangkar Minggu.
Dia mengatakan, sebelum menerapkan masa tanggap darurat pihaknya telah melakukan langkah-langkah untuk penanganan awal bagi masyarakat terdampak bencana banjir bandang dengan memberikan bantuan awal melalui Dinas Sosial dan BPBD Tanahdatar.
Dia berharap dimasa penetapan masa tanggap darurat tersebut tidak terjadi bencana susulan sehingga memudahkan petugas membersihkan material.