Banjir Bandang Hantam Barulak, Pemkab Tanahdatar Tetapkan 14 Hari Masa Tanggap Darurat

Pemkab Tanah Datar terapkan masa tanggap darurat 14 hari pasca banjir bandang di Barulak (Antara/HO).

BATUSANGKAR, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Tanahdatar tetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari pasca banjir bandang yang melanda Nagari Barulak, Kecamatan Tanjung Baru pada Jumat, (23/2) lalu.

“Selepas kita mendengarkan analisa, masukan dan saran dari Forkopimda dan instansi terkait, maka ditetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari ke depan,” kata Bupati Tanahdatar Eka Putra di Batusangkar Minggu.

Dia mengatakan, sebelum menerapkan masa tanggap darurat pihaknya telah melakukan langkah-langkah untuk penanganan awal bagi masyarakat terdampak bencana banjir bandang dengan memberikan bantuan awal melalui Dinas Sosial dan BPBD Tanahdatar.

Dia berharap dimasa penetapan masa tanggap darurat tersebut tidak terjadi bencana susulan sehingga memudahkan petugas membersihkan material.

“Kita telah mengambil langkah-langkah strategis dalam penanganan musibah ini, semoga beberapa hari ke depan cuaca baik, sehingga tidak terjadi bencana susulan,” kata dia.

Sementara Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Tanahdatar dr. Ermon Revlin mengatakan, banjir bandang yang terjadi pada Jum’at lalu berdampak pada tiga Jorong di Nagari Barulak.

Data dari BPBD setidaknya 27 unit rumah, dua mushalla, dan puluhan hektar lahan pertanian terkena dampak banjir bandang di Nagari Barulak tersebut.

“Sampai saat ini, diperkirakan 27 rumah, dua mushalla, lima jembatan dan puluhan hektar lahan pertanian dan perkebunan masyarakat yang terdampak, dan saat ini petugas kami terus mendata terhadap potensi kerugian yang ditimbulkan musibah ini,” kata dia. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version