Pembangunan rumah-rumah bagi masyarakat tersebut nantinya akan menggunakan anggaran dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Lebih detailnya, rumah warga yang rusak berat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp60 juta. Kemudian Rp30 juta untuk rumah kategori rusak sedang, dan Rp15 juta rusak ringan.
“Nantinya rumah itu akan dibangun permanen,” ucapnya.
Bupati Tanahdatar menyampaikan berdasarkan arahan Presiden Jokoko Widodo (Jokowi) saat berkunjung ke Ranah Minang, warga diminta untuk tidak lagi bermukim di sekitar aliran sungai yang berhulu dari Gunung Marapi atau yang masuk dalam zona merah.
“Sesuai arahan Presiden, warga diimbau tidak lagi bermukim di zona merah,” ujar Bupati Eka Putra. (rdr/ant)