BATUSANGKAR, RADARSUMBAR.COM – Bupati Tanahdatar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Eka Putra memastikan tidak pernah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada pihak-pihak mendirikan bangunan di sepanjang bantaran Sungai Batang Anai yang masuk dalam kawasan hutan lindung.
“Selama saya menjadi bupati tidak pernah mengeluarkan izin terhadap bangunan-bangunan di sepanjang aliran sungai tersebut,” kata Eka Putra di Kabupaten Tanahdatar, Kamis.
Kendati demikian Eka tidak menampik bangunan di sekitar Air Terjun Lembah Anai tersebut berdiri sudah cukup lama. Terkait izin, bupati setempat menyampaikan hal itu sepenuhnya berada di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena wilayah itu masuk kawasan hutan lindung.
“Jadi begini, izin itu berada di tangan KLHK bukan dengan kami (pemerintah daerah),” kata Eka Putra.
Pada kesempatan itu Bupati Tanahdatar itu juga menyampaikan beberapa pihak sebelumnya juga pernah berkonsultasi ke pemerintah daerah (pemda) terkait izin mendirikan bangunan di sepanjang aliran sungai yang masuk hutan lindung tersebut.