TANAHDATAR, RADARSUMBAR.COM-Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (Dinsos dan PPPA) Tanah Datar, Sumatera Barat mencatat dan menangani 38 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah itu sepanjang 2021.
Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak (PPKPA) Dinas Sosial Tanah Datar Sumsum Horda di Batusangkar Kamis, mengatakan sebanyak 38 kasus tersebut terdapat penambahan enam kasus dibanding tahun sebelumnya.
“Pada tahun 2019, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang kita tangani berjumlah 47 kasus, pada 2020 terjadi penurunan menjadi 32 kasus, dan tahun ini hingga 15 Desember menjadi 38 kasus,” katanya.
Ia mengatakan dari banyak kasus kekerasan tersebut didominasi oleh kekerasan seksual pada anak pada usia 5-14 tahun, yakni terjadi 34 kasus pada 2019, 22 kasus pada 2020, dan 22 kasus pada 2021, atau terdapat 78 kasus kekerasan seksual pada anak dari total 117 kasus kekerasan dalam rentang waktu tiga tahun.
Kebanyakan kasus kerasan itu, baik kekerasan fisik, psikis, dan seksual itu terjadi kepada masyarakat yang nilai ekonominya lemah.
“Dari data-data yang kita himpun itu kebanyakan terjadi kepada masyarakat kita yang nilai ekonominya lemah, sehingga mereka mudah diancam, dibujuk, dan lainnya oleh pelaku,” katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang mengalami kekerasan ataupun pelecehan untuk segera melapor ke wali nagari setempat, atau bisa menghubungi atau WA langsung layanan pengaduan perlindungan ke nomor 081267409765.