PADANG, RADARSUMBAR.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menjatuhkan sanksi kepada dua pemandu pendaki liar Gunung Marapi berupa larangan pendakian gunung yang berada di bawah naungan instansi itu selama tiga tahun.
“BKSDA menjatuhkan sanksi berupa larangan pendakian gunung selama tiga tahun kepada dua pemandu atas nama Roni dan Karim,” kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA Sumbar Dian Indriati di Padang, Sabtu.
Dia mengatakan sanksi tersebut berlaku efektif apabila nantinya empat gunung yang berada dalam kewenangan BKSDA, yakni Gunung Marapi, Gunung Singgalang, Gunung Tandikat dan Gunung Sago Malintang, kembali dibuka untuk umum.
Sanksi terhadap dua pemandu tersebut lebih berat dari tujuh pendaki liar lainnya yang dijatuhi hukuman larangan pendakian selama satu tahun.
Salah satu pertimbangan BKSDA, keduanya dinilai sengaja bahkan mengutip uang senilai Rp250 ribu kepada enam pendaki liar untuk sampai puncak Gunung Marapi.
BKSDA menyayangkan tindakan dua pemandu tersebut karena secara nyata membahayakan keselamatan jiwa. Apalagi, satu dari dua pemandu tersebut turut berperan mengevakuasi korban-korban erupsi Gunung Marapi pada 3 Desember 2023.