BATUSANGKAR, RADARSUMBAR.COM – Polisi menyita 45 paket narkoba dari empat pelaku yang ditangkap di sejumlah kawasan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).
Rincinya, barang haram yang disita polisi, yakni 20 paket ganja kering dan 25 paket kecil sabu-sabu. Empat pelaku tersebut berinisial DS, 25 tahun, FM, 29 tahun, RF, 23 tahun, dan AB, 26 tahun.
“Total 45 paket narkoba berbagai jenis yang kami sita,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, Senin (13/2/2023) siang.
Desneri menjelaskan, pelaku pertama yang ditangkap yakni DS beserta dua paket ganja kering yang disimpan pelaku di dalam saku celananya.
“Kemudian pada lokasi kedua, kami menangkap FM dan RF di Jorong Lantai Batu, Kecamatan Lima Kaum dengan barang bukti 18 paket ganja kering,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi polisi, barang haram jenis ganja itu rencananya hendak diedarkan dan dijual di wilayah Kabupaten Tanah Datar.
Selain menyita 20 paket ganja, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar juga menangkap AB, 26 tahun yang sedang berada di bengkel Jorong Koto Gadang Hilia, Nagari Padang Gantiang.
Tak hanya itu, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah orang tua. Hasilnya, sebanyak 25 paket sabu-sabu serta satu pak plastik klip ikut disita.
“Jadi total empat pelaku kami tahan dengan barang bukti 45 paket narkoba yang terdiri dari ganja kering dan sabu-sabu ikut kami sita sebagai barang bukti,” imbuh Desneri. (rdr-008)