BATUSANGKAR, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Tanahdatar, Sumatera Barat melakukan penataan parkir di kawasan Pasar Batusangkar dan Lapangan Cindua Mato sebagai upaya mencegah terjadinya kemacetan dan pungutan liar di kawasan itu.
Kepala Dinas Perhubungan Tanah Datar Nusyirwan di Batusangkar Selasa, mengatakan terdapat beberapa titik lokasi yang menjadi perhatiannya dalam pelayanan parkir di kawasan tersebut.
Di antaranya di depan Pasar Batingkek, di Jalan Pertiwi, jalan tengah menuju Terminal Jati dan kawasan Pasar Jati, depan Pasar Papan, depan lapangan Cindua Mato, di depan Kantor Dinas Penandatanganan Modan Perizinan Terpadu Perizinan dan Tenaga Kerja, di depan lapangan Gumarang Batusangkar, dan beberapa lokasi lainnya.
“Kami sudah mengimbau baik melalui spanduk, media sosial dan radio terkait pelayanan parkir secara resmi, dan juga sudah mewanti-wanti juru parkir untuk tetap komit dengan kontrak dan pakta integritas dalam meningkatkan ketertiban masyarakat khususnya di bidang parkir,” kata dia.
Ia menjelaskan, untuk semua petugas yang ditempatkan sudah dibekali karcis dan tetap dipantau pengawas dari Dishub dan personel Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari Polres Tanah Datar.
“Jika yang bersangkutan melakukan pungutan liar dan terciduk maka mereka harus mempertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Terkait kejadian beberapa waktu lalu kata Nusyirwan, adanya karcis palsu yang diberikan oleh oknum yang diciduk anggota Polsek Lima Kaum dan pengawas Dishub, yang bersangkutan sudah meminta maaf dan tidak akan melakukan lagi.
“Sedangkan untuk parkir di sekitar lapangan Cindua Mato sudah kami survei sejak Senin 13 sampai Minggu 19 Februari 2023. Penyetoran retribusi parkir satu kali dua puluh empat jam sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ia juga mengajak, pihak terkait dalam pengawasan serta mengedukasi agar masyarakat yang mendapatkan layanan parkir punya hak dilayani dengan baik dan resmi.
Kepada masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas serta memiliki kesadaran dalam menggunakan jalan dan tidak memarkir kendaraan di tempat-tempat yang ada tanda larangan. (rdr/ant)