BATUSANGKAR, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanahdatar, Sumatera Barat mengaku belum menemukan pelanggaran yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit).
“Kalau pelanggaran yang ditemukan sejauh ini belum ada, karena saat ini masih dalam pemutakhiran data,” kata Ketua Bawaslu Tanah Datar Hamdan di Batusangkar Minggu.
Ia mengatakan, bentuk pengawasan kepada petugas Pantarlih dalam melakukan pemutakhiran data di lapangan, pihaknya menginstruksikan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dibantu pengawas di nagari untuk memastikan metode yang dilakukannya sesuai dengan instruksi KPU RI.
Sehingga nantinya warga Tanahdatar yang belum di data atau ada kesalahan data, bisa melaporkannya ke posko pengaduan di posko pengaduan Bawaslu di kecamatan.
“Kami meminta kepada masyarakat yang belum ditandatangani Petugas Pantarlih bisa melaporkannya ke posko pengaduan Bawaslu di masing-masing kecamatan,” kata Hamdan.
Ia menyebut, kalau berkaca pada pemilu sebelumnya, dugaan pelanggaran yang biasa terjadi adalah seperti adanya warga belum didata, belum didatangi petugas, atau sudah meninggal tapi nama yang bersangkutan belum dicoret.
Untuk pelanggaran yang seperti tersebut kata dia, pihak Bawaslu memberikan teguran dan saran kepada pihak KPU dalam pemutakhiran data tersebut.
“Biasanya kami hanya memberikan saran perbaikan ke pihak KPU, terkait masalah coklit yang terjadi seperti itu,” kata dia.
Ia juga meminta, Pantarlih untuk bekerja secara profesional dan independen, serta mematuhi prosedur dalam proses pencocokan dan penelitian.
Sementara itu, Wakil Bupati Tanahdatar Richi Aprian mengatakan jangan ada lagi warga Tanahdatar yang sudah meninggal dunia tapi masih masuk dalam daftar pemilih.
“Data lah dengan benar, sehingga pada Pemilu 2024 nanti, akan didapat data pemilih yang mutakhir dan akurat,” kata dia.
Wabup juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Tanahdatar untuk berpartisipasi dan mendukung petugas Pantarlih yang akan melaksanakan tahapan coklit data pemilih. (rdr/ant)