Polres Tanah Datar Amankan Seorang Penimbun Pertalite

Petugas mengamankan 6 galon isi 35 liter pertalite yang berada di dalam mobil milik DR.

Barang bukti BBM ilegal diamankan di Tanah Datar dalam sebuah mobil. (dok. Polres Tanah Datar)

Barang bukti BBM ilegal diamankan di Tanah Datar dalam sebuah mobil. (dok. Polres Tanah Datar)

TANAH DATAR, RADARSUMBAR.COM – Personil Sat Reskrim Polres Tanah Datar melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinial DR (59) di Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Rabu (23/8/2023).

Penangkapan terhadap DS (59) dikarenakan diduga telah melakukan tindak pidana berupa penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Petugas mengamankan 6 galon isi 35 liter pertalite yang berada di dalam mobil milik DR.

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar Iptu Ary Andre Jr juga menerangkan bahwa memang benar telah dilakukan penangkapan terhadap salah seorang laki-laki yang diduga telah melakukan penimbuna pertalite.

“DR disangkakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang ditambah dan dirubah pada Pasal 40 Angka 9 dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja,” tambahnya.

Selanjutnya, untuk terduga pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kita masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini,” papar Kasat. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version