BATUSANGKAR, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Tanahdatar bersama Polres setempat tetapkan Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum menjadi kampung bebas narkoba.
Penetapan kampung narkoba tersebut diluncurkan pada Jumat, (26/8/2023) ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama instansi terkait di Kantor Wali Nagari setempat.
“Ditetapkannya Nagari Baringin menjadi kampung bebas narkoba merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tanahdatar,” kata Bupati Tanahdatar Eka Putra di Batusangkar Sabtu.
Dia mengatakan, Narkoba adalah musuh bersama yang harus ditangani sesegera mungkin dengan tidak memberikan ruang gerak bagi penyalahgunaannya.
Dia berharap, pasca diluncurkannya kampung bebas narkoba di Nagari Baringin, diharapkan nagari lainnya di Kabupaten Tanahdatar juga bisa menerapkannya di daerah setempat.
“Adanya kampung bebas narkoba ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, sehingga, daerah yang kita cintai ini terlindungi dari bahaya Narkoba,” kata dia.
Sementara itu, Kapolres Tanahdatar AKBP Derry Indra, S.I.K mengatakan ditetapkannya Nagari Baringin menjadi kampung bebas narkoba tidak terlepas dari peran aktif seluruh lapisan masyarakat untuk melawan bahaya Narkoba di daerahnya.
“Kita hanya butuh waktu satu bulan untuk mempersiapkan launching kampung bebas dari narkoba di Nagari Baringin. Ini tentu, menunjukan sinergi yang kuat dari seluruh pihak dalam upaya memerangi Narkoba,” ujarnya.
Ia pun berharap program kampung bebas dari narkoba dapat berjalan dengan baik, dan peredaran narkoba di Tanahdatar bisa diminimalisir. (rdr/ant)