PLN Beberkan Potensi Bahaya Listrik di Berbagai Objek Ini

Edukasi bahaya listrik harus rutin dilakukan untuk meminimalisir terjadinya potensi bahaya.

Ilustrasi jaringan listrik. (net)

BATUSANGKAR, RADARSUMBAR.COM – PT PLN (Persero) berkomitmen penuh untuk menerapkan budaya K3 di wilayah kerjanya.

Hal ini dibuktikan dengan bergulirnya sosialisasi keselamatan ketenagalistrikan (K2) pada masyarakat umum yang dilakukan oleh PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Batusangkar beberapa wakti lalu.

Sosialisasi yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tersebut berlangsung di Kantor Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).

Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Payakumbuh, Wilsriza menyampaikan edukasi bahaya listrik harus rutin dilakukan untuk meminimalisir terjadinya potensi bahaya, sekaligus meningkatkan partisipasi serta kepedulian masyarakat terhadap K2, mulai dari lingkungan masing-masing.

“Keselamatan Ketenagalistrikan perlu menjadi perhatian serta kepedulian seluruh masyarakat karena terkait dengan jiwa manusia. Kami berharap peserta yang hadir hari ini dapat menjadi corong yang meneruskan informasi tersebut kepada masyarakat lainnya,” katanya.

Wilriza mengajak masyarakat untuk segera mengunduh dan aktif menggunakan aplikasi PLN Mobile,

“Jika menemukan potensi bahaya listrik, segera laporkan langsung kepada PLN melalui Aplikasi PLN Mobile, maka dalam waktu singkat tim PLN akan langsung menindaklanjuti ke lokasi dan melakukan penanganan sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, warga Tanjung Emas yang menjadi salah satu peserta, Hendri memberikan respon positif terhadap upaya yang dilakukan PLN.

“Kami mendapatkan banyak ilmu dan edukasi dari PLN, terutama terkait K2. Insya Allah akan kami terapkan demi keamanan dan keselamatan kami dan seluruh masyarakat di lingkungan tempat tinggal kami,” katanya.

Ini beberapa objek yang berpotensi bahaya listrik, di antaranya:

1. Hindari aktivitas di dekat jaringan listrik, seperti memasang benda atau alat apapun terlalu dekat dengan jaringan listrik, hingga membangun bangunan yang berjarak kurang dari tiga meter dari jaringan listrik.

2. Hindari melakukan penebangan pohon dan membakar sampah di sekitar jaringan listrik.

3. Hati-hati dalam menggali tanah, pastikan situasi lingkungan sekitar aman dari kabel listrik, karena bisa jadi terdapat beberapa kabel listrik yang dipendam di tanah.

4. Hindari mengambil aliran listrik langsung secara ilegal seperti pemasangan penerangan Jalan Umum (PJU) tanpa KWH Meter, Karena PJU yang dipasang tanpa ijin dapat membahayakan keselamatan warga sekitar karena konstruksi dan instalasi yang tidak sesuai standar.

5. Dilarang memperbesar ukuran pembatas (MCB) diatas daya kontrak, mengganti atau tidak memasang pembatas (MCB), merusak segel yang mempengaruhi pengukuran atau putaran kWh Meter dan perbuatan lain yang dapat melanggar hukum.

(rdr/ant)

Exit mobile version