BATUSANGKAR, RADARSUMBAR.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat Asnawi mengingatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar untuk berhati hati dalam pengadaan barang dan jasa.
“Karena salah satu kegiatan yang berpotensi terjadinya praktik korupsi adalah pada pengadaan barang dan jasa,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat Asnawi saat memberikan pengarahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar pada Selasa, (19/9/2023).
Dia meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) untuk bekerja dengan berlandaskan aturan terkait Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing jabatan.
Perangkat daerah juga diminta untuk selalu berkoordinasi dengan pihak kejaksaan sehingga dalam menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok masing-masingnya.
“Dengan mengerti aturan dan mengenali tupoksi, maka kerja akan lebih terarah dan target yang ingin dicapai juga bisa diraih secara maksimal,” kata dia.