Berpotensi Korupsi, Kajati Sumbar Ingatkan PPK Tanahdatar soal Pengadaan Barang dan Jasa

Kepala Kejati Sumbar Asnawi didampingi Aspidsus Hadiman. (ANTARA/FathulAbdi)

BATUSANGKAR, RADARSUMBAR.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat Asnawi mengingatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar untuk berhati hati dalam pengadaan barang dan jasa.

“Karena salah satu kegiatan yang berpotensi terjadinya praktik korupsi adalah pada pengadaan barang dan jasa,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat Asnawi saat memberikan pengarahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar pada Selasa, (19/9/2023).

Dia meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) untuk bekerja dengan berlandaskan aturan terkait Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing jabatan.

Perangkat daerah juga diminta untuk selalu berkoordinasi dengan pihak kejaksaan sehingga dalam menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok masing-masingnya.

“Dengan mengerti aturan dan mengenali tupoksi, maka kerja akan lebih terarah dan target yang ingin dicapai juga bisa diraih secara maksimal,” kata dia.

Dia menerangkan, contoh kegiatan yang berpotensi terjadinya praktik korupsi pada pengadaan barang dan jasa biasanya seperti pengelembungan harga barang yang dibeli, volume barang dikurangi seperti lebar atau panjang tidak sesuai kontrak.

Selain itu spesifikasi barang tidak sesuai dengan mutu, ukuran, bahan dari satu produk, pengadaan fiktif seakan pernah melaksanakan suatu kegiatan tersebut .

Sementara itu Bupati Tanah Datar Eka Putra, mengatakan dengan hadirnya Kajati untuk memberikan arahan diharapkan bisa memberikan manfaat kepada seluruh peserta yang hadir.

“Tentunya kami sangat senang Kajati bisa memberikan pengarahan di Tanah Datar sehingga kita dalam bekerja itu mengerti aturan dan mengenali tupoksinya,” kata dia. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version