Kemudian pada tahun 2017, kasus penghalangan siswa masuk ke sekolah itu juga terjadi kembali.
“Untuk penyelesaiannya kita sudah mencoba bernegosiasi dengan pihak keluarga, dan kita tidak bisa memenuhi keinginan pihak keluarga yang meminta pemda mensertifikatkan beberapa lahan dimana aset pemerintah berdiri di atasnya, lalu ada lahan yang disertifikatkan tersebut diserahkan kepada ahli waris,” kata Dia.
“Pada tahun lalu, bersama Forkopimda kita juga sudah menyelesaikan lahan rumah dinas guru yang dipermasalahkan. Persoalan yang terjadi sejak belasan tahun lalu itu kita selesaikan dengan negosiasi,” lanjut Elizar.
Elizar mengatakan, atas izin Allah dan doa para siswa, orangtua, dan masyarakat Tanahdatar, bersama Forkopimda, Pemkab juga akan menyelesaikan persoalan yang sudah terjadi puluhan tahun itu sesegera mungkin.
Dia meminta, kepada pihak yang mengaku ahli waris pemilik lahan untuk dapat mengajukan permohonan haknya sepanjang telah memiliki kelengkapan persyaratan atau menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, tanpa melarang pelajar untuk bersekolah.
Dia juga meminta kepada siapa pun, agar institusi pendidikan jangan dipolitisir sehingga mengorbankan anak-anak yang menuntut ilmu.
“Kita meminta kepada siapa pun, agar institusi pendidikan jangan dipolitisir. Tidak perlu memancing di air keruh, apalagi air tersebut keruh karena di obok-obok,” jelas Elizar. (rdr/ant)