Pemuda di Tanah Datar Ditangkap, Diduga Penistaan Agama

NWH ditangkap usai video dan foto tak pantasnya beredar serta viral di media sosial (medsos).

Pelaku penistaan agama di Tanah Datar ditangkap di kediamannya. (Foto: Dok. Istimewa)

Pelaku penistaan agama di Tanah Datar ditangkap di kediamannya. (Foto: Dok. Istimewa)

BATUSANGKAR, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat dalam kasus penistaan agama.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Satreskrim Polres Tanah Datar, Iptu Ary Andre.

Ary mengatakan, pelaku berinisial NWH (19), warga Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).

“Dia kami tangkap pagi tadi, saat tidur,” kata Ary kepada Radarsumbar.com via seluler, Jumat (10/11/2023) sore.

Ary mengatakan, NWH ditangkap usai video dan foto tak pantasnya beredar serta viral di media sosial (medsos).

Pemuda 19 tahun tersebut diduga kuat menistakan kitab suci Alquran dengan cara onani (masturbasi) dan mengencingi pedoman umat Islam tersebut.

“Dia sudah kami amankan tanpa perlawanan, dia mengakui perbuatannya,” kata Ary.

Namun, Ary belum membeberkan kronologi penangkapan dan kejadian terhadap pelaku.

“Yang jelas, kami sudah menyita telepon seluler (ponsel) yang ia gunakan untuk mereka aksinya, namun video itu sudah hilang di ponselnya. Yang jelas, video yang beredar sudah kami amankan.

Saat ini, katanya, pelaku masih menjalani serangkaian pemeriksaan. Polisi juga melibatkan psikolog untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku.

“Iya kami libatkan psikolog. Penanganan kasusnya secara dewasa megingat dia sudah 19 tahun, sudah terkategori dewasa,” katanya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Tanah Datar. NWH terancam disangkakan pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama dan unsur-unsurnya.

“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa,” demikian bunyi pasal tersebut. (rdr)

Exit mobile version