BATUSANGKAR, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang menangkap dua petani yang tega melakukan tindakan rudapaksa atau pencabulan terhadap anak bawah umur di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).
Kedua pelaku yang ditangkap pada Selasa (21/11/2023) lalu itu berinisial DL (54) dan MR (39). Dia tega melakukan rudapaksa terhadap seorang perempuan, sebut saja Saranjana (16) sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
“Modus pelaku adalah mengiming-imingi korban dengan uang Rp20 ribu,” kata Kepala Satreskrim Polres Padang, Iptu Istiqlal, Kamis (23/11/2023) malam.
Istiqlal mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut kepada Saranjana di sebuah rumah kosong milik DL.
“DL telah melakukan aksinya kurang lebih 20 kali sejak bulan Mei 2023. Aksi terakhir dilakukan pada Minggu (19/11/2023) lalu,” katanya.
Sementara untuk MR, katanya, telah melakukan tindakan tak terpuji tersebut sejak tahun 2015 atau sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 2 hingga bulan Februari 2023.
“Kini, kedua pelaku telah kami tahan di Polres Padang Panjang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tuturnya. (rdr)