Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanahdatar Andre Azki, mengatakan agar setiap partai politik mengikuti aturan terkait pemasangan APK di tempat-tempat yang dilarang.
Dia mengatakan untuk pemasangan APK pihaknya telah menetapkan titik-titik yang dilarang seperti rumah ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan lainnya, institusi pendidikan, halaman sekolah, perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah serta fasilitas umum yang dapat mengganggu keamanan.
“Mari kita bersama taati aturan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga Pemilu berjalan aman dan tertib,” kata dia. (rdr/ant)