SINGKARAK, RADARSUMBAR.COM – Asisten I Bid Kesra dan Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar, Elizar, yang hadir mewakili Bupati Tanah Datar Eka Putra, mengucapkan terima kasih kepada PT Semen Padang dan UBH yang telah berkolaborasi melakukan konservasi ikan bilih.
Dimana, kata dia, hasil dari konservasi tersebut dikembalikan ke habitatnya di Danau Singkarak, termasuk membuatkan reservat untuk pelestarian ikan bilih Danau Singkarak, khususnya di Nagari Sumpur.
“Semoga, keberadaan reservat yang telah dibuat Semen Padang ini, dapat menjadi usaha kita dalam rangka pelestarian ikan bilih. Karena, keberadaan ikan bilih di Danau Singkarak ini memiliki nilai ekologis yang penting.”
“Dan, ikan bilih ini juga memiliki nilai sosial dan budaya yang tinggi bagi masyarakat sekitar Danau Singkarak. Bahkan, ikan ini menjadi simbol kekayaan alam dan kebanggaan lokal.”
“Tidak hanya itu, keberadaan ikan bilih ini juga menjadi daya tarik bagi wisatawan yang datang berkunjung ke Danau Singkarak,” katanya.
Sejauh ini, sebutnya, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Pemerintah Provinsi Sumbar, telah melakukan berbagai upaya untuk kelestarian ikan bilih.
Diantaranya, membuat reservat di Danau Singkarak, sehingga masyarakat tidak dibolehkan melakukan aktivitas penangkapan di kawasan reservat tersebut.
Kemudian, juga memperkuat kelembagaan kelompok masyarakat pengawas di Danau Singkarak, dengan tujuan agar meningkatnya kesadaran akan pentingnya kelestarian ikan bilih.
Hal yang sama juga disampaikan Wali Nagari Sumpur, Fernando Sutan Sati, yang juga Ketua Nelayan Nagari Sumpur.
Kata dia, dirinya mewakili para nelayan dan masyarakat Nagari Sumpur, mengucapkan terima kasih kepada PT Semen Padang, dan juga UBH yang telah berkolaborasi dalam melestarikan ikan bilih.
“Ini sebuah perhatian yang sangat luar biasa sekali. Kami sebagai masyarakat nelayan, berterima kasih kepada Semen Padang, termasuk UBH yang selama ini telah memberikan banyak masukan kepada kami para nelayan di Nagari Sumpur ini,” katanya.
Dia berharap agar PT Semen Padang untuk tidak berhenti memperhatikan nelayan Sumpur yang jumlahnya sekitar 85 persen dari total kepala keluarga yang ada di Nagari Sumpur. Semua nelayan ini, berada di bawah organisasi 11 kelompok nelayan yang telah berbadan hukum.
“Sejauh ini, semua kelompok nelayan ini patuh terhadap Peraturan Nagari Sumpur tentang cara penangkapan ikan.”
“Dan, di salingka Danau Singkarak ini, hanya Nagari Sumpur satu-satunya nagari yang mengeluarkan aturan cara menangkap ikan secara tradisional. Aturan ini sudah ada sejak lama. Bahkan, waktu saya masih SD, aturan ini juga sudah ada,” ujarnya. (rdr)