BATUSANGKAR, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar tidak memberikan izin kegiatan kampanye Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan yang dilaksanakan di Istano Basa Pagaruyung.
Keputusan tersebut tertuang di dalam Surat Tanggapan nomor 000.1.4/02/Parpora-TD/2024 tanggal 2 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) dan ditandatangi Kepala Dinas (Kadis), Riswandi.
Surat tersebut dikeluarkan Disparpora untuk menindaklanjuti surat Tim Kampanye Daerah Kabupaten Tanah Datar nomor 01/S1.1/TKD-TD/2024 tanggal 1 Januari 2024 perihal izin pemakaian halaman Istano Basa Pagaruyung untuk lokasi acara Desak Anies.
“Bahwa komplek Istano Basa Pagaruyung adalah fasilitas pemerintah untuk kegiatan seni dan budaya serta destinasi wisata,” tulis Riswandi dalam surat tersebut.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2023 pasal 72 ayat 1 huruf h berbunyi pelaksanaan kampanye pemilu peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Selain itu, jika tetap dipaksakan di Istano Basa Pagaruyung, maka kegiatan Desak Anies juga melanggar PKPU nomor 20 tahun 2023 pasal 72A, di antaranya: