Kampanye Anies Baswedan di Istano Basa Pagaruyung tak Dapat Izin, Pemkab Tanah Datar: Fasilitas Pemerintah

Kegiatan kampanye Anies Baswedan di Kabupaten Tanah Datar tetap dilaksanakan dengan memindahkan lokasi acara.

Istano Basa Pagaruyung di Kabupaten Tanah Datar, Sumbar. (Antara/Etri Saputra)

Istano Basa Pagaruyung di Kabupaten Tanah Datar, Sumbar. (Antara/Etri Saputra)

BATUSANGKAR, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar tidak memberikan izin kegiatan kampanye Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan yang dilaksanakan di Istano Basa Pagaruyung.

Keputusan tersebut tertuang di dalam Surat Tanggapan nomor 000.1.4/02/Parpora-TD/2024 tanggal 2 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) dan ditandatangi Kepala Dinas (Kadis), Riswandi.

Surat tersebut dikeluarkan Disparpora untuk menindaklanjuti surat Tim Kampanye Daerah Kabupaten Tanah Datar nomor 01/S1.1/TKD-TD/2024 tanggal 1 Januari 2024 perihal izin pemakaian halaman Istano Basa Pagaruyung untuk lokasi acara Desak Anies.

“Bahwa komplek Istano Basa Pagaruyung adalah fasilitas pemerintah untuk kegiatan seni dan budaya serta destinasi wisata,” tulis Riswandi dalam surat tersebut.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2023 pasal 72 ayat 1 huruf h berbunyi pelaksanaan kampanye pemilu peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Selain itu, jika tetap dipaksakan di Istano Basa Pagaruyung, maka kegiatan Desak Anies juga melanggar PKPU nomor 20 tahun 2023 pasal 72A, di antaranya:

Ayat 1, bahwa fasilitas pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 ayat 1 huruf h merupakan tempat yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Ayat 2, fasilitas pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi gedung, halaman, lapangan dan tempat lainnya yang ditentukan oleh penanggungjawab fasilitas pemerintah.

Ayat 5, kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada hari Sabtu dan atau hari Minggu.

“Demikian yang dapat kami sampaikan untuk dapat dimaklumi sebagaimana mestinya, terima kasih,” tutup pernyataan dalam surat resmi tersebut.

Meski batal dilaksanakan di Istano Basa Pagaruyung, kegiatan kampanye Capres Anies Baswedan di Kabupaten Tanah Datar tetap dilaksanakan dengan memindahkan lokasi acara.

Kegiatan direncanakan dilakukan di Lapangan Cindua Mato Baringin, Kecamatan Limo Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu (3/1/2024) pagi dari pukul 09.30 hingga 12.00 WIB. (rdr)

Exit mobile version