Meski Banyak Ditolak, Pasal Menghina Pemerintah dan Pejabat Negara di RKUHP tak Dihapus
JAKARTA, RADARSUMBAR.COM - Pasal mengenai hukuman 4 tahun penjara bagi yang menghina pemerintah dan pejabat negara dipertahankan dalam Rancangan Kitab ...
JAKARTA, RADARSUMBAR.COM - Pasal mengenai hukuman 4 tahun penjara bagi yang menghina pemerintah dan pejabat negara dipertahankan dalam Rancangan Kitab ...
RADARSUMBAR.COM © 2025
RADARSUMBAR.COM © 2025