Optimalkan Penerimaan Retribusi Tera/Tera Ulang, Disdag Padang Luncurkan Pembayaran Digital

"Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Kadis Perdagangan yang sudah banyak melahirkan ide, terobosan-terobosan dan inovasi lainnya dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat"

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang melalui UPTD Metrologi Legal bekerjasama dengan Bank Nagari meluncurkan pembayaran retribusi tera/tera ulang secara digital melalui QRIS (Quick Response Indonesia Standart) Bank Nagari.

Peluncuran penggunaan aplikasi QRIS Bank Nagari tersebut dilakukan oleh Pj Sekda Padang Arfian bertempat di Kantor UPTD Metrologi Legal Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan, KM 14, Bypass, Aia Pacah.

“Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Kadis Perdagangan yang sudah banyak melahirkan ide, terobosan-terobosan dan inovasi lainnya dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Arfian, Jumat (12/11/2021). Arfian berharap semoga kerjasama yang sudah terjalin selama ini dapat terus berjalan ke depannya.

Sementara itu, Kepala Disdag Padang Andree Algamar menambahkan pembayaran retribusi tera/tera ulang secara digital ini dalam upaya mengoptimalkan pelayanan tera/tera ulang kepada masyarakat, khususnya pengguna alat UTTP (Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya).

“Aplikasi ini dapat digunakan untuk pelayanan tera/tera ulang di kantor maupun di luar kantor,” sebut Andree. Andree berharap dengan adanya pembayaran secara digital ini, selain memberikan kemudahan dan keamanan dalam bertransaksi juga memberikan kemudahan bagi petugas retribusi karena tidak perlu membawa uang tunai serta menghindari adanya pungli. (*/rdr)

Exit mobile version