Facebook Dituntut Rp2.870 T, Dianggap Fasilitasi Ujaran Kebencian terkait Rohingya

Ilustrasi facebook. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Facebook menghadapi tuntutan ganti rugi dari Rohingya ratusan miliar dolar karena dianggap memfasilitasi ujaran kebencian kepada kelompok tersebut.

Menyadur The Guardian Selasa (7/12/2021), Facebook dituntut kompensasi senilai lebih dari 150 miliar poundsterling (Rp2.870 triliun) oleh Rohingya di AS dan Inggris. Sebuah gugatan class action yang diajukan ke pengadilan distrik utara San Francisco mengatakan, Facebook bersedia menukar nyawa orang-orang Rohingya untuk penetrasi pasar di Asia Tenggara.

“Pada akhirnya, hanya ada sedikit keuntungan yang diperoleh Facebook dari kehadirannya yang berkelanjutan di Burma, dan konsekuensinya bagi orang-orang Rohingya lebih mengerikan. Namun, di hadapan pengetahuan ini, dan memiliki alat untuk menghentikannya, terus bergerak maju,” jelas gugatan tersebut.

Sebuah surat yang dikirimkan oleh pengacara ke kantor Facebook Inggris pada hari Senin (6/12/2021) mengatakan kliennya dan anggota keluarganya yang berasal dari Rohingya menjadi korban kekerasan. “Mereka menjadi sasaran tindakan kekerasan serius, pembunuhan dan/atau pelanggaran hak asasi manusia berat lainnya,” jelas surat tersebut.

Ia menambahkan bahwa Facebook, yang diluncurkan di Myanmar pada 2011 dan dengan cepat tersebar di mana-mana, membantu proses tersebut.

Pengacara di Inggris berharap akan mengajukan klaim di pengadilan tinggi, mewakili Rohingya di Inggris dan pengungsi di kamp-kamp di Bangladesh. “Seperti yang telah diakui dan dilaporkan secara luas, kampanye ini dipicu oleh materi ekstensif yang dipublikasikan dan diperkuat oleh platform Facebook,” kata surat dari firma hukum McCue Jury & Partners.

Facebook mengakui pada 2018 bahwa mereka tidak bisa mencegah hasutan kekerasan dan ujaran kebencian terhadap Rohingya, minoritas Muslim di Myanmar. Sebuah laporan independen yang ditugaskan oleh perusahaan menemukan bahwa, Facebook telah menjadi sarana bagi mereka yang ingin menyebarkan kebencian dan menyebabkan kerusakan.

Surat gugatan McCue mengatakan: “Meskipun Facebook mengakui kesalahannya dan pernyataannya tentang perannya di dunia, tidak ada satu sen pun kompensasi, atau bentuk reparasi atau dukungan lainnya.”

Di AS dan Inggris, tuduhan terhadap Facebook meliputi: algoritma Facebook memperkuat ujaran kebencian terhadap orang-orang Rohingya; gagal berinvestasi di moderator lokal dan pemeriksa fakta; gagal menghapus postingan tertentu yang menghasut kekerasan terhadap orang-orang Rohingya; dan tidak menutup akun tertentu atau menghapus halaman grup yang mendorong kekerasan etnis.

Menurut badan amal medis Médicins sans Frontires, jumlah Rohingya yang terbunuh pada tahun 2017, selama operasi militer Myanmar, kemungkinan lebih dari 10.000. Sekitar 1 juta orang Rohingya tinggal di kamp pengungsi Cox’s Bazar, di tenggara Bangladesh, di mana McCue dan Mishcon de Reya, yang juga menangani kasus yang berbasis di Inggris, berharap untuk merekrut lebih banyak penuntut.

Sejauh ini, di Inggris sudah ada sekitar 20 penggugat, sementara di AS gugatan class action sekitar 10.000 Rohingya di negara tersebut. (suara.com)

Exit mobile version