JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengajukan 1.042 akun sosial media (sosmed) untuk diberikan peringatan karena diduga menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, 1.042 akun itu selain juga diajukan agar bisa diedukasi. “Sampai dengan saat ini, Polri telah mengajukan 1.042 konten untuk dihadirkan untuk diedukasi dan diberikan peringatan,” ujar Gatot dalam diskusi virtual, Kamis (10/2/2022). “Karena konten tersebut mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA yang terjadi di berbagai platform media sosial,” imbuhnya.
Kendati demikian, ia belum menjelaskan terkait mekanisme peringatan dan edukasi yang akan diberikan kepada ribuan akun media sosial dari berbagai platform itu. Lebih lanjut, ia mengatakan, peringatan dan edukasi itu merupakan kegiatan dari kehadiran virtual police. Gatot mengatakan sosok virtual police juga dimaksudkan guna menjaga kaidah-kaidah kebebasan hak individu yang bertanggung jawab.
Ia menambahkan, melalui virtual police, setiap narasi yang dianggap berpotensi melanggar hak orang lain, meningkatkan polarisasi, memicu permusuhan dan perpecahan akan diperingatkan dan diedukasi. “Dan dapat memicu permusuhan dan perpecahan akan diberikan peringatan dan edukasi terlebih dahulu dan tidak langsung dilakukan penindakan,” ucap dia.