Ia menyebut ada beberapa menu kemudahan yang tersedia di dalam aplikasi M-Paspor, salah satunya pengunggahan berkas awal pengajuan surat keimigrasian. “Juga ada fitur integrasi dengan aplikasi DPRI, pembayaran PNPB, Reschedule jadwal serta validasi data,” ujarnya.
Tahapan aplikasi dalam M-Paspor menurutnya terdiri dari verifikasi NIK, Permohonan Paspor atau Perdim Elektronik. “Selanjutnya mengunggah dokumen persyaratan, data tambahan pemohon, jenis permohonan serta data, lokasi dan waktu serta terakhir pembayaran,” katanya.
Ia menambahkan, pada saat proses pendaftaran di M-Paspor berhasil dilakukan, maka aplikasi ini akan mengeluarkan surat pengantar berbentuk PDF yang diantarkan ke kantor imigrasi sebagai tanda telah melakukan pendaftaran. (rdr/ant)