Permudah Layanan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Agam Sosialisasikan Aplikasi M-Paspor

Sosialisasi M-Paspor di Bukittinggi. (Antarasumbar/Al Fatah)

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Untuk mempermudah pelayanan keimigrasian kepada masyarakat di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam dengan melaksanakan sosialisasi Aplikasi M-Paspor di Bukittinggi, Kamis (17/3/2022).

Kegiatan ini mengikutsertakan peserta dari keterwakilan instansi pemerintahan, Lembaga Pendidikan dan pengusaha perjalanan wisata dan dipimpin Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian Kantor Kemenkumham Sumbar, Dwi Avandho.

“Utamanya pengurusan paspor dan surat keimigrasian lainnya, Dirjen Keimigrasian Pusat mempermudah dan memberikan kecepatan layanan kepada masyarakat melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunggah langsung oleh warga dari HP-nya,” kata Dwi Avandho di Bukittinggi, Kamis (17/3/2022).

Ia mengatakan aplikasi M-paspor sudah diluncurkan serentak secara nasional sejak Januari lalu bertepatan dengan Hari Bhakti Imigrasi ke-72 dan diharapkan bisa diaplikasikan pemakaiannya oleh seluruh lapisan masyarakat. “Tentunya juga dengan mengisi informasi secara benar, nantinya akan dicek kembali oleh petugas,” kata dia.

Ia menyebut ada beberapa menu kemudahan yang tersedia di dalam aplikasi M-Paspor, salah satunya pengunggahan berkas awal pengajuan surat keimigrasian. “Juga ada fitur integrasi dengan aplikasi DPRI, pembayaran PNPB, Reschedule jadwal serta validasi data,” ujarnya.

Tahapan aplikasi dalam M-Paspor menurutnya terdiri dari verifikasi NIK, Permohonan Paspor atau Perdim Elektronik. “Selanjutnya mengunggah dokumen persyaratan, data tambahan pemohon, jenis permohonan serta data, lokasi dan waktu serta terakhir pembayaran,” katanya.

Ia menambahkan, pada saat proses pendaftaran di M-Paspor berhasil dilakukan, maka aplikasi ini akan mengeluarkan surat pengantar berbentuk PDF yang diantarkan ke kantor imigrasi sebagai tanda telah melakukan pendaftaran. (rdr/ant)

Exit mobile version