PADANG, RADARSUMBAR.COM – Harits Rahman Rizky (33) menjadi tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang dipakainya untuk menodong pengendara mobil di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel). Dari pemeriksaan polisi terungkap jika senjata api jenis airsoft gun yang digunakan pelaku didapat dari seseorang di Padang.
“Senjata airsoft gun, tersangka beli dari temannya atas nama Kasman, saat ini temannya tersebut berada di Padang, dibeli seharga Rp2 juta,” kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero saat dihubungi, Minggu (24/3) dikutip dari laman detikcom.
Polisi saat ini sudah menyita airsoft gun yang dipakai Harits saat menodong pengendara mobil di Mampang Prapatan. Polisi memastikan Harits tidak memiliki izin kepemilikan senjata airsoft gun tersebut.
“Tidak punya izin (kepemilikan senjata),” kata Kompol David Y Kanitero, Sabtu (23/4).
Selain airsoft gun kata Kompol David, dari tangan Harits juga disita senjata korek api yang dibeli Harits dari temannya yang lain. Sementara itu, amunisi peluru tajam dibeli secara online.
“Senjata korek api didapat dari temannya atas nama Iwan, yang peluru tajam beli online,” ujarnya.