JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Potensi kerugian negara senilai Rp306,4 miliar berhasil diselamatkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Polda Sulawesi Tenggara.
Dalam jumpa pers di Markas Polda Sulawesi Tenggara (26/4/2024), Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang didampingi Inspektur Pengawasan Daerah Polda Sultra Kombes Pol. Yun Imanullah mengungkapkan dua Target Operasi di Sultra yang sudah berstatus P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dengan jumlah tersangka dua orang.
“Dari operasi itu, kita memiliki pembelajaran penting. Walaupun korban sudah punya Sertifikat Hak Milik, tetap saja mafia tanah bisa merampas tanah miliknya.”
“Pembelajaran yang kedua, meskipun awalnya korban dikalahkan oleh pengadilan tetapi pada akhirnya sertipikat yang dimiliki korban pula yang bisa menyelamatkan kekayaannya.”
“Inilah pentingnya mendaftarkan, menyertipikatkan tanah,” ujar Menteri AHY dilansir dari Infopublik, Sabtu.
Menteri AHY menjelaskan total luas potensi kerugian objek tanah dari Target Operasi ini mencapai 40 hektare dan bernilai total Rp306,4 miliar.