PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Barat (Sumbar), Ahmad Zakri membantah informasi yang menyebut bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang masih membayarkan gaji oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah delapan bulan tidak pernah masuk kerja.
Menurut Ahmad Zakri, informasi tersebut tidak benar. Sebab pembayaran gaji oknum ASN yang dimaksud telah dihentikan sejak 1 Januari 2024 lalu.
“Informasi itu keliru dan tidak berdasar, sebab sejak Januari lalu gaji yang bersangkutan telah dihentikan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Radarsumbar.com, Selasa (23/4/2024) malam.
Ahmad Zakri mengaku pihaknya cukup menyayangkan informasi keliru yang sebelumnya sempat beredar di media sosial (medsos) dan menjadi sorotan para warganet atau netizen.