PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menegaskan sudah sangat serius dalam menyikapi persoalan tambang di kawasan Air Dingin, Kabupaten Solok.
Hal tersebut dibuktikan dengan dijatuhkannya sanksi penghentian sementara operasional perusahaan tambang berizin yang belum melengkapi kewajiban teknisnya di kawasan Air Dingin tersebut.
Bahkan di lokasi itu Pemprov Sumbar juga sudah memasang plang tanda larangan aktivitas penambangan. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Tasliatul Fuadi.
Menurutnya, secara kewenangan Pemprov Sumbar sudah mengambil keputusan tegas untuk persoalan tambang di kawasan Air Dingin, sehingga tidak perlu lagi ada rapat terkait hal tersebut sebelum kewajiban teknis dipenuhi pihak perusahaan.
“Kami sudah mengambil keputusan, tidak ada lagi yang perlu dirapatkan,” katanya.
Terkait ketidakhadiran Gubernur Sumbar dalam rapat keputusan pembahasan jalan nasional di Nagari Air Dingin tentang tambang rakyat yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok pada Rabu (8/5/2024) lalu, Fuadi menilai langkah tersebut sudah tepat.
“Tidak hadirnya Gubernur adalah bentuk ketegasan Pemprov Sumbar dalam menegakkan aturan,” katanya.
Ia mengatakan, selain telah memberikan sanksi yang tegas, pihaknya bersama Dinas ESDM dan Satpol PP Sumbar juga telah memasang plang larangan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan tersebut.