PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) membutuhkan sebanyak 156 PPS untuk menjadi petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di 52 nagari (desa adat) untuk Pemilihan Pemilihan Serentak Nasional 2024.
“Saya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan menjadi anggota PPS yang seleksinya terbuka bagi penduduk Dharmasraya yang memenuhi syarat,” kata anggota KPU Dharmasraya, Hanna Citra Utami Tb, di Pulau Punjung, Sabtu.
Ia mengatakan persyaratan untuk menjadi anggota PPS adalah warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, dan berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Selain itu,surat kesehatan dari rumah sakit, dengan menyertakan pemeriksaan tensi, gula dara, dan kolesterol. Selanjutnya memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.
“Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan lainnya, masyarakat dapat datang langsung ke kantor KPU atau melalui website dan media sosial KPU Dharmasraya,” ujarnya.
Bagi warga Dharmasray yang memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai calon anggota PPS melalui sistem daring (online) berbasis aplikasi website, yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), kata dia.