PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Padang, Sumatra Barat (Sumbar), telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kepolisian dalam perkara kasus narkoba jenis sabu dengan berat hampir satu kilogram.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Budi Sastera di Padang, Selasa, mengatakan pihaknya telah menunjuk dua jaksa penuntut umum (JPU) usai menerima SPDP tersebut.
“Setelah menerima SPDP dari Kepolisian, kami langsung menunjuk dua jaksa penuntut umum yang akan menangani perkara tersebut,” katanya.
Ia mengatakan dua JPU yang ditunjuk oleh Kejari Padang adalah Yogie Fachri dan Irawati yang akan memeriksa kelengkapan berkas perkara serta membawanya ke pengadilan.
Tersangka dalam perkara itu bernama Mepin Robalee (25), warga Kepulauan Mentawai yang ditangkap oleh jajaran Polresta Padang pada Jumat (12/4).
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya yang berada di kawasan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar, dengan barang bukti narkoba jenis sabu 940 gram.
Budi menyatakan bahwa pihaknya siap menuntut dengan hukuman maksimal kepada pelaku, selagi didukung oleh bukti-bukti dan fakta persidangan yang cukup.
Sebab, menurut dia, dengan jumlah barang bukti yang dimiliki oleh tersangka, jika kalau sempat beredar kepada masyarakat akan sangat merugikan.