PADANG, RADARSUMBAR.COM – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Padang menggelar razia insidentil untuk memberantas peredaran barang terlarang di dalam penjara tersebut pada Kamis (2/5/2024) dini hari.
Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Marten mengatakan, Razia dilakukan di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan cara melakukan penggeledahan langsung.
“Dari razia insidentil yang digelar pada hari ini petugas berhasil menemukan sepuluh unit telepon seluler (ponsel) dari kamar WBP dan langsung kami sita,” katanya.
Barang terlarang berupa ponsel itu, katanya, disembunyikan oleh para WBP di tempat-tempat yang tertutup, seperti di bawah keramik.
“Ponsel itu kini telah disita oleh petugas Lapas Padang untuk dimusnahkan karena benda tersebut masuk dalam daftar barang yang terlarang,” katanya.
Saat ini, Marten mengeklaim bahwa Lapas Kelas IIA Padang tengah menelusuri sosok narapidana yang menjadi pemilik dari 10 ponsel tersebut, karena barang elektronik itu ditemukan bukan di tangan ataupun di badan narapidana.
“Ponsel tersebut ditemukan dalam kamar yang dihuni bersama oleh para WBP, dan mereka tidak ada yang mengaku sebagai pemilik. Ini terus kami telusuri,” katanya.