PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Utara menangkap eks pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat dalam kasus penjambretan terhadap seorang mahasiswa di Ibukota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tersebut.
Kedua pelaku yang ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/289/IV/B/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar itu berinisial MRK (24) dan YP (29). Korban merupakan seorang mahasiswa bernama Kristal Iman Sindel (22).
“Pelaku kami tangkap pada Minggu (21/4/2024) malam di salah satu agen travel ketika keduanya diketahui hendak kabur ke Kota Pekanbaru, Riau,” kata Kapolsek Padang Utara, AKP Rommy Kurnia Putra via keterangan tertulis yang diterima Radarsumbar.com, Senin (22/4/2024) malam.
Aksi pencurian tersebut, kata Rommy, diketahui terjadi pada Minggu (21/4/2024) sore sekitar pukul 16.15 WIB. Pelaku merampas telepon seluler (ponsel) korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) berupa sabit.
“Saat kejadian itu, korban sedang duduk di sebuah Warung Pak Necky, Jalan Bunda Raya, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara,” katanya.
Saat duduk di warung tersebut, katanya, pelaku MRK turun dari motor nomor polisi (nopol) BA 4252 IC dengan membawa sabit dan menghampiri korban yang sedang duduk di Tempat Kejadian Perkara (TKP).