SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat memusnahkan barang bukti (BB) dari 31 perkara tindak pidana umum periode Januari sampai April 2024, Rabu.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra di Simpang Empat, Rabu, mengatakan pemusnahan barang bukti itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurutnya 31 perkara itu dengan rincian 11 perkara dari tindak pidana narkotika, satu perkara perjudian, lima perkara pencurian dan satu perkara masalah pertambangan.
Selain itu tiga perkara penganiayaan, lima perkara pencabulan dan lima perkara tindak pidana lainnya.
“Dari 31 perkara mendominasi perkara narkotika yakni perkara ganja dengan barang bukti 1,4 kilogram lebih atau 1.403,92 gram dan perkara sabu dengan barang bukti 87,63 gram,” ujarnya.
Barang bukti narkotika jenis sabu pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan blender dan air panas lalu dibuang ke saluran air.
Sedangkan barang bukti jenis ganja dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar. Kemudian barang bukti lainnya seperti tas, baju dan lainnya juga dibakar.