SIMPANG EMPAT, RADARSUMBAR.COM – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi mengapresiasi Masyarakat Hukum Adat Mangkuto Alam Tinggam, Nagari Sinuruik, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) yang berkomitmen dalam pemeliharaan kawasan hutan serta berujung upaya pengusulan atas pengakuan dan penetapan hutan adat kepada negara.
Apresiasi itu sampaikan Gubernur saat membuka acara syukuran pengukuhan Masyarakat Hukum Adat Mangkuto Alam Tinggam, dalam rangka pengusulan pengakuan dan penetapan hutan adat di masjid Baiturrahman Jorong Harapan, Nagari Sinuruik, Kabupaten Pasbar Selasa (30/4/2024).
“Menjaga kelestarian hutan dan lingkungan adalah langkah penting demi menjamin keberlangsungan hidup flora dan fauna di dalamnya. Hutan adalah sumber kehidupan dan lambang kemakmuran. Oleh karenanya, kami patut mengapresiasi masyarakat Nagari Sinuruik yang telah melakukan langkah besar untuk mendapatkan pengakuan hutan adat dari negara,” katanya.
Untuk saat ini, kata Gubernur, upaya masyarakat Nagari Sinuruik telah berbuah lahirnya Surat Keputusan (SK) Bupati Pasaman Barat nomor 100.3.3.2/49/Bup-Pasbar/2024 tentang Pengakuan Masyarakat Adat Mangkuto Alam Tinggam, Nagari Sinuruik yang menjadi salah satu prasyarat untuk mendapatkan pengakuan hutan adat dari negara.
“Berdasarkan SK tersebut, diterangkan luas perhutanan sosial sebanyak 348 hektare, yang terjaga dengan sangat baik oleh Masyarakat Hukum Adat Mangkuto Alam Tinggam. SK ini kemudian menjadikan status kawasan tersebut menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL),” katanya.